ANTI DISKRIMINASI (Anti – Discrimination)

Management PT. Sari Mas Permai telah berkomitmen untuk selalu memberlakukan kebijakan Anti-Diskriminasi dengan prosedur pelaksanaan sebagai berikut : 

Anti-Diskriminasi yang dimaksud di atas adalah memberlakukan semua orang dengan seadiladilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, ras, warna kulit,umur agama,status perkawinan, orientasi sexual,identitas dan status veteran, cacat tubuh dan ketidak mampuan ( disability), kasta, latar belakang social dan etnik, kewarga negaraan, keyakinanpolitik serta factor-faktor lainnya yang sehubungan dengan pekerjaan. Maka dari itu dasar atas pertimbangan dalam melaksanakan penerimaan karyawan baru, pembayaran upah dan pembayaran tunjangan promosi, pemutusan hubungan kerja, atau pensiun tidak boleh berdasarkan hal-hal diskriminatif seperti yang tersebut di atas akan tetapi haruskah berdasarkan kemampuan karyawan dalam bekerja menjalankan tugasnya. 

Ruang lingkup kebijakan ini meliputi orang yang sedang diwawancara oleh Manager Personalia atau Departemen yang terkait dalam hubungan dengan penerimaan karyawan baru dan juga terhadap semua karyawan PT. Sari Mas Permai, baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak. 

PT. Sari Mas Permai menyatakan berkomitmen untuk taat kepada peraturan perundang – undangan No. 21 tahun 1999 dan U No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . 

Metode pelaporan hal-hal yang berhubungan dengan permasalahan Non-Diskriminasi dapat dilakukan melalui pelaporan pada Tim HRD Penyelesaian Keluh Kesah atau secara tertulis yang kemudian dimasukkan ke kontak / kotak keluhan yang telah di sediakan.

Keterampilan,kedisiplinan, dan prestasi kerja adalah tolak ukur penilaian yang benar sesuai dengan kebijakan Anti Diskriminasi PT. Sari Mas Permai. 

Surabaya, 15 Januari 2026 

PT. Sari Mas Permai

Johannes Gunadi

Director

English Version

The management of PT. Sari Mas Permai is committed to always implementing an Anti-Discrimination policy with the following implementation procedures:

The anti-discrimination mentioned above means treating everyone as fairly as possible according to the applicable laws, without differentiating based on gender, race, skin color, age, religion, marital status, sexual orientation, veteran identity and status, physical disability, caste, social and ethnic background, nationality, political beliefs, or other factors related to work. Therefore, the basis for considerations in hiring new employees, paying wages and benefits, promotions, termination of employment, or retirement should not be based on discriminatory factors like the ones mentioned above, but rather on the employee’s ability to perform their job. 

The scope of this policy covers people who are being interviewed by the HR Manager or related Department in connection with the hiring of new employees, as well as all employees of PT. Sari Mas Permai, both permanent and contract employees. 

PT. Sari Mas Permai states its commitment to comply with law No. 21 of 1999 and Law No. 13 of 2003 on Employment. 

Reporting matters related to non-discrimination issues can be done by reporting to the HRD Complaint Resolution Team or in writing, which is then submitted to the provided contact/complaint box.

Skills, discipline, and work performance are the right benchmarks for evaluation according to PT. Sari Mas Permai’s Anti-Discrimination policy. 

Surabaya, 15 Januari 2026 

PT. Sari Mas Permai

Johannes Gunadi

Director