Management PT. Sari Mas Permai berkomitmen untuk memberikan kesempatan bekerja kepada karyawan tanpa adanya paksaan, termasuk tidak mempekerjakan mereka yang masih berstatus tahanan, tidak menyimpan dokumen asli pekerja, dan memberikan perlakuan dan hak-hak setiap karyawan sesuai dengan kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturan yang berlaku dan mengacu pada UU Ketenagakerjaan RI No.13 Tahun 2003.
Karyawan melamar atas kemauan sendiri dengan menyerahkan surat lamaran kerja beserta dokumen-dokumen pendukung yang digunakan sebagai bahan untuk verifikasi ketika wawancara.
Penempatan karyawan disesuaikan dengan kemampuan dan keahliannya. Perjanjian hubungan kerja ditanda tangani oleh kedua belah pihak kemudian disimpan oleh perusahaan sebagai arsip sedangkan karyawan menerima salinannya.
Karyawan wajib melaporkan tindakan kerja paksa yang dialami tanpa rasa takut, dimana akan diberikan jaminan perlindungan dan tidak akan diberikan hukuman apapun atas pelaporan tersebut.
Semua pihak yang menjalin hubungan kerja sama baik secara langsung maupun tidak, wajib mematuhi kebijakan ini.
Selaku wakil dari Management PT. Sari Mas Permai, Departemen HR bertanggung jawab untuk menyampaikan informasi dan mensosialisasikan kepada pihak yang terkait, memantau, dan memastikan tidak adanya kerja paksa yang dipekerjakan sehingga tercipta suasana kerja yang nyaman sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan PT. Sari Mas Permai.
Surabaya, 15 Januari 2026
PT. Sari Mas Permai
Johannes Gunadi
Director
English Version
The management of PT. Sari Mas Permai is committed to providing work opportunities to employees without any coercion, including not employing those who are still in detention, not keeping original employee documents, and giving each employee fair treatment and rights according to applicable policies and regulations, referring to Indonesia’s Labor Law No.13 of 2003.
Employees apply voluntarily by submitting a job application along with supporting documents used for verification during the interview. Employee placement is based on their abilities and skills. Employment agreements are signed by both parties and kept by the company as an archive, while employees receive a copy.
Employees are required to report any forced labor experiences without fear, where they will be assured protection and will not face any punishment for reporting it.
All parties involved in a cooperative relationship, whether directly or indirectly, are required to comply with this policy.
As a representative of Management at PT. Sari Mas Permai, the HR Department is responsible for sharing information and socializing it with the relevant parties, monitoring, and ensuring that no forced labor is employed, so that a comfortable work environment is created in accordance with the regulations in place at PT. Sari Mas Permai.
Surabaya, 15 Januari 2026
PT. Sari Mas Permai
Johannes Gunadi
Director
